Diduga Galian C Cemari Sungai, Pemkot Lubuklinggau Tutup Mata?

Diduga Galian C Cemari Sungai, Pemkot Lubuklinggau Tutup Mata?

LUBUKLINGGAU – Ketua Forum Trisula, Hamdan KSP meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau mengevaluasi kegiatan penambangan galian C di Sungai Kelingi, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.

“Sungai yang begitu indah, namun diduga akibat penambangan galian C menjadi sangat keruh. Ini dapat merusak ekosistem lingkungan hidup,” ungkap Hamdan saat dibincangi wartawan, Selasa (13/06/2023).

Dia berharap, Pemkot Lubuklinggau jangan tutup mata, khususnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terhadap oknum pengusaha yang melakukan penambangan batu Kerikil, batu kali tersebut.

“Pemkot Lubuklinggau mestinya menertibkan usaha Galian C bila terbukti melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan apalagi kalau ilegal.

Siapapun bila melakukan perusakan lingkungan dan mencemari sungai, patut dituntut dengan hukuman berat, baik pidana maupun perdata.

Sebagai penguasa wilayah Pemkot Lubuklinggau tentu mempunyai kewenangan dan kekuatan untuk menutup usaha tersebut,” tegas Hamdan.

Diketahui yang mengatur hal terkait, Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Tim-Ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *