Berkat Semangat AK5, Musi Rawas Terentaskan dari Kabupaten Tertinggal
MUSIRAWAS – Sejak hari ini Rabu (31/7), Musi Rawas terentaskan dari kategori kabupaten tertinggal.
Lepasnya dari status tertinggal disandang Musi Rawas sejak 15 tahun lalu ini berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Mendes PDTT) Republik Indonesia, Nomor 79 tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan tahun 2015-2019.
Berdasarkan keputusan ini, Musi Rawas menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, bersama 61 kabupaten lainnya di Indonesia yang berhasil melepaskan status kabupaten tertinggal yang disandangnya.
Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan (H2G) mengatakan, dengan terentaskannya Kabupaten Musi Rawas dari kategori desa tertinggal ini, menjadi bukti atas usaha masyarakat Musi Rawas selama ini.
” Serta dengan semangat AK5 (Ayo kerja, kerja, kerja, kerja dan kerja ) yang digaungkan selama ini membuahkan hasil yang Sempurna,” kata dia.
Atas pencapaian ini, Bupati H2G berharap kepada masyarakat Musi Rawas untuk terus bersemangat, dan bersama – sama membangun Musi Rawas yang jauh lebih Sempurna.
Dikatakannya juga bahwa keputusan ini merupakan kado terindah ulang tahun kelahirannya ke 55.(rilis diskominfo dan statistik Mura/IK)
Editor : Firmansyah